Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Presiden Jokowi Terbitkan Keppres tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2022, Begini Isinya


Presiden Jokowi terbitkan Keppres No. 4/2022 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2022.
Presiden Jokowi terbitkan Keppres No. 4/2022 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2022.

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, aturan yang ditandatangani pada tanggal 26 April 2022 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.

Isi Keppres tersebut, pada Diktum Pertama menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Pada Diktum Kedua ditegaskan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara pada Diktum Ketiga, bagi ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Lantas, bagaimana dengan cuti bersama 2022 untuk karyawan swasta?

Jadwal cuti bersama Lebaran 2022 karyawan swastaBagi pegawai swasta, cuti bersama bersifat pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.

Hal ini sesuau dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan B.70/M.NAKER.PHIJSK-SES/V/2018 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.

Dalam aturan tersebut, pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti bersama atau cuti Lebaran 2022 maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan. 

Namun jika mereka tetap bekerja pada saat cuti bersama atau cuti Lebaran 2022, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan akan mendapatkan upah seperti hari kerja pada umumnya.

Post a Comment for "Presiden Jokowi Terbitkan Keppres tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2022, Begini Isinya"